TUGAS
KEP
PELINDUNGAN
HUKUM DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
NAMA : ATINUS KOGOYA
NIM :
200850001
FAKULTAS :
KESEHATAN
JURUSAN :
KEPERAWATAN
SEMESTER : I
(SATU)
UNIFERSITAS
MERDEKA SURABAYA (UNMER)
2013/2014
PERLINDUNGAN
HUKMUM DALAM KEPERAWATAN
A. Pengertian Hukum
·
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam
suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku
dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
·
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam
kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan
sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat.
·
Pengertian Hukum Kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan
kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun
dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam
segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi
dan sarana.
B. Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan,
ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi
kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang
praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang
aman dan kompeten.
C. Fungsi hukum dalam keperawatan
1.
Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan
jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
2.
Hukum
membedakan tanggung jawab perawat dari tenaga propesional kesehatan lain.
3. Hukum membantu memberikan batasan tindakan
keperawatan yang mandiri.
4. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
5. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain
6. Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
D.
Sumber Hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari
hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
1. Hukum Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif.
Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang
ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan,
dan dalam masyarakat.
2. Hukum peraturan atau hukum administratif
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan
administratif. Salah satu contoh hukum peraturan adalah kewajiban untuk
melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau tidak etis.
3. Hukum umum
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di
ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah
informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.
E. Peran Perawat Berdasarkan Hukum
Berdasarkan hukum, perawat memiliki tiga peran
berbeda yang saling bergantung, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang
terkait, yaitu sebagai penyedia layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai
penyedia layanan, dan warga negara.
· 1. Penyedia Layanan
Perawat
diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran
ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan
kewajiban kontrak.
2. .Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan
Perawat yang diperkerjakan oleh suatu lembaga
bekerja sebagai perwakilan lembaga tersebut dan kontrak perawat dengan klien
merupakan bentuk kontrak tersirat.
· 3. Warga Negara
Hak dan kewajiban perawat sebagai warga negara
sama dengan setiap individu yang berada di bawah sistem hukum. Hak-hak
kewarganegaran melindungi klien dari bahaya dan menjamin pemberian hak atas
harta pribadi mereka, hak atas privasi, kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini
juga berlaku bagi perawat.
F. UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2. Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain
menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan
hukum.
3. UU No. 6 tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan.
4. UU Kesehatan No. 14 tahun
1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
5. Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa
tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan
wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.