Selasa, 22 Januari 2013

perlindungan hukum

TUGAS KEP



PELINDUNGAN HUKUM DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN




NAMA                           : ATINUS KOGOYA
                                              NIM                              : 200850001
                                              FAKULTAS                    : KESEHATAN
                                             JURUSAN                      : KEPERAWATAN
                                             SEMESTER                     : I (SATU)






UNIFERSITAS MERDEKA SURABAYA (UNMER)
2013/2014






PERLINDUNGAN HUKMUM DALAM KEPERAWATAN


A. Pengertian Hukum

·                     Hukum adalah  keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
·                     Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. 
·             Pengertian Hukum Kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
B. Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.

C. Fungsi hukum dalam keperawatan
1.            Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
2.             Hukum membedakan tanggung jawab  perawat dari tenaga propesional kesehatan lain.
   3. Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri.
   4.  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
   5. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain
   6. Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
 D. Sumber Hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
1.   Hukum Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
   


 2.  Hukum peraturan atau hukum administratif
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau tidak etis.
3.   Hukum umum
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.


E. Peran Perawat Berdasarkan Hukum
Berdasarkan hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga negara.
·         1. Penyedia Layanan
Perawat diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan kewajiban kontrak. 
   
       2. .Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan
Perawat yang diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga tersebut dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat.

·          3. Warga Negara
Hak dan kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap individu yang berada di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari bahaya dan menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi, kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat.

F. UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2. Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
3. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
                          4. UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
           5. Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah  wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.

perlindungan hukum



PERLINDUNGAN HUKMUM DALAM KEPERAWATAN


A. Pengertian Hukum

·                     Hukum adalah  keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
·                     Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. 
·             Pengertian Hukum Kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
B. Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.

C. Fungsi hukum dalam keperawatan
1.            Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
2.             Hukum membedakan tanggung jawab  perawat dari tenaga propesional kesehatan lain.
   3. Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri.
   4.  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
   5. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain
   6. Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
 D. Sumber Hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
1.   Hukum Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
   


 2.  Hukum peraturan atau hukum administratif
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau tidak etis.
3.   Hukum umum
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.


E. Peran Perawat Berdasarkan Hukum
Berdasarkan hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga negara.
·         1. Penyedia Layanan
Perawat diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan kewajiban kontrak. 
   
       2. .Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan
Perawat yang diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga tersebut dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat.

·          3. Warga Negara
Hak dan kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap individu yang berada di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari bahaya dan menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi, kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat.

F. UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2. Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
3. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
                          4. UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
           5. Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah  wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.